ApkDownload

KITAB FIQIH BAB SHALAT MUADAH TERLENGKAP APK

Versi Terbaru 1.0.1 untuk Windows
Diupdate 06 June 2018

Informasi Aplikasi

Versi 1.0.1 (#1)

Diupdate 06 June 2018

Ukuran APK 12.5 MB

Perlu Android versi Android 4.0+ (Ice Cream Sandwich)

Ditawarkan Oleh Apps Kitab Islami

Kategori Aplikasi Buku & Referensi Gratis

Aplikasi id co.kitabfiqihbabshalatsunahmuadahterlengkap.forextrandingonline

Catatan penulis KITAB FIQIH BAB SHALAT MUADAH TERLENGKAP

Gambar Screenshot

Klik pada gambar untuk melihat ukuran penuh

Apa yang baru

Apa yang baru di KITAB FIQIH BAB SHALAT MUADAH TERLENGKAP 1.0.1

KITAB FIQIH BAB SHALAT MAUADAH TERLENGKAP

Deskripsi

Sementara menurut para fuqaha atau ahli fiqih Shalat I'adah Adalah: Satu shalat yang dikerjakan untuk yang kedua kalinya. Baik dilakukan pada waktu yang sama, ataupun pada waktu yang berbeda. Shalat I'adah ini dikerjakan (mengulangi shalat yang sebelumnya) dengan alasan karena, diketahuinya pada saat melakukan shalat yang pertama ada di dalam shalat tersebut yang mengalami kecacatan. Atau dengan alasan lainnya yaitu, pelaksanaan shalat di waktu yang kedua ini memiliki tingkat keutamaan yang lebih tinggi daripada shalat yang dilakukan sebelumnya.
Shalat I'adah - Pengertian dan Hukum Ketentuannya
Hukum Ketentuan Shalat I'adah

Terdapat bermacam-macam Hukum melakukan Shalat I'adah. Hukum shalat tersebut menurut beberapa pendapat telah dibagi menjadi tiga bentuk hukum, diantaranya yaitu: Pertama hukumnya adalah wajib, kedua tidak wajib, dan hukum I'adah yang ketiga adalah Sunnah. Adapun keterangan dari pembagian hukum berdasarkan ketentuannya adalah sebagai berikut:

Wajib I'adah (mengulang Shalat): hukum I'adah menjadi wajib ketika seseorang hendak melakukan shalat, akan tetapi dalam keadaan tersebut (sudah masuk waktu shalat) orang itu tidak mendapatkan sesuatupun untuk bersuci (baik air ataupun debu), maka orang yang terdesak itu wajib baginya untuk melakukan I'adah atau mengulang shalatnya. Mengapa demikian? I'adah wajib dikerjakan, karena shalat yang dikerjakan di awal tadi sifatnya hanya mengugurkan shalat fardhu dan ibadahnya belum syah karena pada keadaan itu orang tidak dalam keadaan suci [dikutip dari Fawatikhu Rakhamut: I, 36, Al-Majmu’: 3, 132, dalam website nu]. Adapun syarat Syahnya shalat bisa anda baca pada: Syarat-Syarat Sah Mendirikan Shalat.

Tidak Wajib I'adah: Shalat I'adah menjadi tidak wajib jika seseorang sedang menjalankan shalat dan ketika itu pada saat ia shalat ada beberapa aurat yang masih terbuka. Tidak wajibnya I'adah di sini dikarenakan orang yang shalat kemudian auratnya terbuka tersebut memang sama sekali dia tidak memiliki pakaian yang bisa digunakan untuk menutup auratnya.

Sunnahnya I'adah: Hukum shalat I'adah bisa menjadi sunnah apabila seseorang sudah melakukan shalat. Lalu kemudian pada satu waktu yang sama setelah dia pergi ke masjid ternyata ada yang melakukan shalat yang sama dan dikerjakan secara berjamaah. Tentunya shalat berjamaah memiliki tingkat keutamaan yang lebih tinggi dari shalat munfarid. Dan dalam keadaan tersebut seseorang tadi yang sudah melakukan shalat sendiri disunnahkan untuk melakukan shalat I'adah.

Jangan lewatkan juga Syarat dan Ketentuan Shalat I'adah

Terimakasih atas kunjungan anda. Untuk menutup artikel Pengertian Hukum Shalat I'adah Menurut Ahli Fiqih ini

Peringkat dan Ulasan

Skor: 1.0/5 · Less than 100 suara

(*) diperlukan

Versi lama

KITAB FIQIH BAB SHALAT MUADAH TERLENGKAP 1.0.1 APK untuk Windows (#1, 12.5 MB)